Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Antisipasi Perkembangan Iptek

Jokowi dan WEF Bahas Pengintegrasian AI di Forum ekonomi

Foto : BPMI SETPRES/MUCHLIS JR

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, mengatakan masalah integrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada forum diskusi ekonomi menjadi topik pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Executive Chairman World Economic Forum (WEF), Klaus Schwab.

Seperti dikutip dari Antara, topik tersebut disampaikan Klaus Schwab saat bertemu dengan Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/9).

Selain itu, kata Menlu Retno, Klaus Schwab mengundang Presiden Jokowi untuk menghadiri World Economic Forum tahun depan.

"Beliau mengundang Bapak Presiden untuk hadir dalam World Economic Forum tahun depan, Januari tahun depan di mana isu artificial intelligence ini akan menjadi salah satu prioritas dalam diskusi," katanya.

Soal kecerdasan buatan ini, sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan perkembangan teknologi digital juga telah melahirkan teknologi kecerdasan buatan yang dipercanggih dengan fitur generatif AI yang memiliki kemampuan menghasilkan produk digital berdasarkan data yang dipelajari.

"Contohnya, saya kira kita semua tahu, ChatGPT. Kita tanya apa pun dia bisa jawab, bisa disuruh melakukan analisis bisa, disuruh menyiapkan materi dia bisa, ngerjain tugas, ngerjain makalah, ngerjain skripsi, dia bisa," ujarnya.

Pedoman Etika

Untuk mengantisipasi perkembangan kecerdasan buatan, sebelumnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan pedoman etika untuk pemanfaatan kecerdasan buatan guna memberikan pelindungan terhadap data pribadi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan sebagai salah satu isu yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu terakhir, kemampuan AI membentuk pola data yang didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet perlu memenuhi regulasi yang berlaku.

"Teknologi scraping, crawling, dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku," ujar Nezar.

Nezar mengatakan terdapat batasan-batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi.

Dia menilai ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data, termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Sebagaimana disampaikan Menkominfo, RPP PDP ini merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak-hak individual," kata dia.

Beberapa negara, tambah Nezar, telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.

Nezar mengatakan baru-baru ini dirinya membaca sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh 12 otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris, Australia, Maroko, hingga Argentina.

Kedua belas otoritas tersebut, kata dia, mengingatkan kepada penyedia layanan seperti platform media sosial untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top