Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Sigit Hendradi menuntut Joko Driyono dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Mantan Plt Ketum PSSI itu dianggap memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 Ayat (1), sebagaimana dakwaan alternatif subsider.

Sigit mengatakan, dalam persidangan terdakwa mengakui memerintahkan saksi Mardani Mogot yang kemudian bersama saksi Mus Muliadi memasuki area yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

"JPU juga mengatakan tidak terdapat alasan pembenar penghapus pidana atas perbuatan terdakwa. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Sigit menjelaskan di dalam Pasal 233 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan barang bukti dapat dihukum penjara selama-lamanya empat tahun," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, mengaku optimistis dapat mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya. Karena tidak terdapat satu pun fakta di persidangan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutanya. "Kami optimis, nanti saat pleidoi akan kami paparkan semua argumentasi hukum kami yang akan mematahkan argumentasi JPU," urainya.

Mustofa menjelaskan, dirinya sejak awal melihat perkara ini sangat sepele. Tidak seperti berita di media yang bombastis, yang seolah terdakwa adalah mafia pengatur skor. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top