Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jerinx Dituntut Dua Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman

Foto : ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2).

JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, drummer band "Superman is Dead" (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar 50 juta rupiah, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.

Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top