Jepang Didesak Turunkan Status Waspada Covid
Keadaan Darurat
Untuk pengendalian patogen Kelas 5, tidak ada langkah pengendalian secara hukum untuk mengisolasi individu yang terinfeksi atau kontak dekatnya, juga tidak ada tindakan untuk rawat inap termasuk bagi lansia maupun individu yang berisiko tinggi.
Deklarasi keadaan darurat tidak lagi berlaku untuk virus korona, dan pemerintah Jepang akan membubarkan kantor pusat penanggulangan Covid-19. Selain itu, biaya perawatan Covid-19 pada prinsipnya akan ditanggung oleh pasien.
Namun, rekomendasi panel ahli itu menyatakan bahwa meskipun Covid-19 diturunkan sebagai patogen Kelas 5, pemerintah harus tetap memberikan layanan kesehatan yang tidak menimbulkan beban biaya yang berlebihan bagi pasien, mengamankan vaksinasi sesuai dengan keadaan infeksi serta membangun sistem untuk melacak mutasi dan tren infeksi.
Pada saat yang sama, anggota panel menyampaikan agar kontrol pergerakan, termasuk rawat inap pasien Covid-19, harus segera dicabut karena ketidakseimbangan antara keefektifannya dan pembatasan hak-hak dasar manusia.
Redaktur : Redaktur Pelaksana
Komentar
()Muat lainnya