Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara

Foto : kapanlagi
A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda 800 juta rupiah kepada artis Jennifer Dunn lewat sidang putusan kasus narkoba yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6). Kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell mengatakan kliennya sempat kaget mendengar putusan tersebut.

"Itu memang kewenangan hakim memberikan keputusan. Tapi sebagai warga negara yang mencari keadilan kami sudah berkonsultasi dengan klien kami. Dalam waktu dekat sesuai ketentuan hukum apakah kami menerima empat tahun itu atau akan melakukan upaya hukum banding, kira-kira begitu," ujar Pieter Ell soal putusan tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Menurutnya, Jennifer Dunn seharusnya mendapat perlakuan yang wajar seperti pengobatan karena telah ketergantungan. "Lucu saja. Orang sakit kok di penjara. Justru karena sakit itu diobatinnya harus tuntas. Misalkan orang sakit jiwa di penjara, apakah bisa sembuh, nggak akan sembuh," tegasnya.

Pieter menyebut kliennya sempat syok dengan putusan itu dan berharap mendapat putusan yang lebih baik. "Ya pasti syok. Karena itu, siapa juga yang mau, tidak keberatan dan kecewa dengan keputusan itu. Intinya harus diobatin, ketergantungan kan harus diobatin. Saksi ahli yang hadir juga ngomongnya gitu," tutur Pieter.

Pieter menginginkan adanya putusan rehabilitasi terhadap Jennifer Dun. Sejauh ini, ia akan mempertimbangkan keinginan kliennya untuk banding. "Situasi sekarang kan kita belum banyak diskusi ya, karena secara psikologis belum siap. Belum menerima putusan ini. Tapi akan kita diskusikan soal ini," tukas Pieter. yzd/S-2


Redaktur : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top