Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jennifer Dunn Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pemain sinetron Jennifer Dunn dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5)

Jaksa berpendapat Jennifer melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kami, yaitu Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Nova Puspitasari.

Dalam kesempatan itu JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan hukuman kepada Jennifer Dunn. Menurutnya sikap salah dan sopan santun yang di tunjukkan Jennifer menjadi salah satunya yang meringankan.

"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika," ungkap Nova.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak Jennifer Dunn apakah ada tanggapan atas putusan tersebut. Tim penasihat hukum Jennifer kemudian menjawab untuk meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan tersebut. "Kami minta waktu satu minggu majelis," terang penasihat hukum Jennifer.

Jennifer Dunn terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top