Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Jelang Satu Abad, Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia Harus Terus Melindungi Kepentingan Nasional

Foto : Istimewa

Dies Natalis ke-98 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia menekankan Pancasila sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan nasional harus dipegang teguh dalam proses penyusunan regulasi. Maraknya intervensi oleh lembaga asing dalam penyusunan regulasi nasional berpotensi mencederai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, karenanya pendidikan hukum harus terus melindungi kepentingan nasional.

Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro mengatakan, di tengah situasi ketidakpastian secara global, Indonesia harus memastikan nilai-nilai Pancasila tecermin dalam sistem hukum nasional. Upaya ini akan menghasilkan proses demokrasi yang mengkonsolidasi masyarakat sesuai dengan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika. Ari juga menekankan, sistem hukum di Indonesia harus mementingkan kepentingan nasional sebagaimana amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

"Pada perayaan Dies Natalis ke-98 Fakultas Hukum Universitas Indonesia konsisten mengawal kokohnya dasar negara yang kita cintai. Terlebih persis pada perayaan tahun ke-100 pendidikan tinggi hukum nanti, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi di tengah bayang-bayang ketidakpastian global yang saat ini masih berlangsung akibat pandemi, kerawanan di bidang pangan dan energi," ujar Ari Kuncoro dalam siaran persnya saat memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis ke-98 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (2/11).

Ia juga menekankan peranan penting FH-UI dalam mengawal penerapan nilai-nilai Pancasila dalam proses pembuatan kebijakan di Indonesia. Hendaknya FH-UI bersiap untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila yang tecermin dalam sistem hukum nasional akan menghasilkan proses berdemokrasi yang mengkonsolidasikan masyarakat dan bukan malah menjadikan masyarakat terpolarisasi.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim menyampaikan bahwa, saat ini Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga kepribadian dan kepentingan nasional dalam sistem hukum nasional. Menurut Edmon, terdapat bentuk intervensi dalam bidang legislasi yang berpotensi menghasilkan produk hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 telah mengidentifikasi jenis dan dimensi ancaman. Hal ini perlu diwaspadai para civitas akademika FH-UI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top