Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Jelang Pemilu, Junta Militer Myanmar Keluarkan Aturan Baru tentang Parpol

Foto : DW/Reuters

Aturan baru yang dikeluarkan militer Myanmar akan mempersulit partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi untuk mengikuti pemilu.

A   A   A   Pengaturan Font

NAYPYIDAW - Junta Militer Myanmar mengeluarkan undang-undang baru tentang partai politik yang kemungkinan akan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam pemilu yang dijanjikan akan digelar Agustus mendatang.

Dilansir dari Aljazeera, undang-undang baru yang menggantikan undang-undang tahun 2010, melarang partai dan kandidat yang dianggap memiliki hubungan dengan individu atau organisasi yang "ditunjuk sebagai pelaku aksi teror" atau dianggap "melanggar hukum".

Partai-partai yang ingin ikut serta dalam pemilihan nasional juga perlu mengamankan setidaknya 100.000 anggota dalam tiga bulan pendaftaran dan memiliki dana 100 juta kyat Myanmar ($45.500), 100 kali lebih banyak dari sebelumnya.Uang itu harus disimpan di Bank Ekonomi Myanma milik negara.

Undang-undang yang ditandatangani oleh pemimpin kudeta Min Aung Hlaing, diterbitkan di Global New Light of Myanmar yang dikelola negara pada Jumat (27/1).

Militer menahan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi dan merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021 dalam sebuah kudeta, setelah pemilu yang memenangkan partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

Para jenderal mengklaim tanpa bukti, ada kecurangan dalam pemungutan suara.Pemantau internasional yang mengamati pemilu November 2020 menemukan bahwa pemilu tersebut sebagian besar bebas dan adil.

Aung San Suu Kyi dipenjara selama lebih dari 30 tahun menyusul persidangan rahasia atas tuduhan memiliki walkie-talkie secara ilegal hingga korupsi yang menurut para kritikus dirancang untuk menyingkirkannya dari politik.Anggota senior partainya, termasuk Presiden Win Myint, juga diadili dan dipenjara.

Di tengah kecaman internasional yang meluas terhadap kudeta dan sanksi dari Amerika Serikat dan negara lain, junta militer pada awalnya mengumumkan akan menggelar pemilu baru dalam waktu satu tahun.Kemudian mundur dan mengatakan akan digelar antara Februari dan Agustus 2023.

Undang-undang baru menyatakan setiap partai harus mengajukan permohonan pendaftaran dalam waktu dua bulan sejak undang-undang diumumkan atau "secara otomatis dibatalkan".Partai juga dapat ditangguhkan selama tiga tahun, dan akhirnya dibubarkan, jika gagal memenuhi ketentuan undang-undang yang baru.

Undang-undang itu juga mengatakan partai-partai tidak diizinkan mengajukan banding terhadap keputusan komisi pemilu tentang pendaftaran.

Kudeta itu menjerumuskan Myanmar ke dalam krisis politik karena penumpasan brutal militer terhadap protes anti-kudeta membuat warga sipil mengangkat senjata dan bergabung dengan kelompok etnis bersenjata di wilayah perbatasan negara itu.

Hampir 3.000 orang telah dibunuh oleh junta militer sejak merebut kekuasaan, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebuah kelompok masyarakat sipil yang memantau tindakan keras tersebut.

Ribuan orang lainnya telah ditahan bersama kelompok-kelompok yang berperang melawan militer yang disebut sebagai "teroris".


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top