Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jelang Pemilu, Gangguan Informasi Makin Intens, Bagaimana Mengatasinya?

Foto : ANTARA/Muhammad Ramdan

Warga memeriksa kebenaran informasi melalui laman anti hoaks Kemenkominfo di Senayan, Jakarta, Kamis (4/12024).

A   A   A   Pengaturan Font

Belum lagi penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang kini kerap menjadi alat bantu meng-generasi konten-konten fitnah yang sengaja dibuat dalam bentuk foto dan video di beragam platform digital. Masyarakat cenderung percaya pada konten disinformatif tersebut. Aturan yang ada tidak sampai pada tahap ini.

Bawaslu juga masih kesulitan dalam mengawasi konten. Merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu tidak dapat menindak pelaku penyebaran disinformasi selain akun resmi yang didaftarkan oleh kandidat politik.

Solusi aturan seperti Kode Etik Kampanye yang digagas masyarakat sipil dapat menjadi exit strategy sementara menjelang Pemilu 2024 ini. Dalam model ini, paling tidak penyelenggara pemilu dapat menekankan pada partai-partai politik untuk saling menjaga etika.

Meski demikian, adopsi kode etik ini masih belum jelas. Di beberapa daerah, Bawaslu daerah sudah memperkenalkan kode etik kampanye, namun masih terdapat tantangan-tantangan. Sebagai contoh, tidak semua partai politik peserta Pemilu sepakat untuk mengadopsi kode etik tersebut. Ini mengingat budaya politik kita yang kadang tidak selaras antara perkataan dengan perbuatan.

Hal kedua yang perlu ditingkatkan adalah edukasi politik dan edukasi literasi digital terhadap masyarakat. Edukasi politik, misalnya mengetahui aturan dan tahapan Pemilu hingga memahami konten yang melanggar, menjadi pegangan dalam literasi digital yang lebih mengarah kepada perihal "do's and dont's" dalam ekspresi daring.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top