Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jatim Siapkan Regulasi Tanggap Darurat Bencana

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyiapkan regulasi baru terkait tanggap darurat bencana. Regulasi tersebut akan bersifat regional, bisa berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan gubernur (pergub) sebagai referensi untuk mengatur soal pemberian bantuan bagi korban, termasuk besarannya.

"Regulasi ini mengatur jumlah anggaran yang bisa dikeluarkan untuk mengintervensi risiko bencana alam, termasuk kriteria risiko bencana seperti rumah rusak berat, rusak ringan, santunan kematian, santunan sakit, sampai dengan bantuan bila ada lahan yang gagal panen atau rusak," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/4).

Dengan regulasi yang mendetail itu, tambah Khofifah, saat jajaran Pemprov turun ke lapangan harus sudah jelas apa yang bisa dilakukan dan atas dasar apa. Jadi ketika tanggap darurat bantuan yang diberikan bisa langsung menyentuh pada korban.

Khofifah mengingatkan soal antisipasi menghadapi bencana kekeringan, di mana sebentar lagi akan masuk musim kemarau. Para OPD terkait seperti BPBD diminta segera menyiapkan tangki air dan pembangunan sumur bor oleh Dinas PU Cipta Karya.

Dari data BPBD bisa terkoneksi dengan Dinas PU Cipta Karya, Dinas ESDM maupun Biro Sumber Daya Alam, di titik atau daerah mana sumur yang tidak keluar air. "Bila sudah kekeringan, kita harus lihat langkah berkelanjutan," pungkas dia.

SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top