Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Jateng Bentuk 6 Satkorwil Percepatan Penanganan Covid-19

Foto : Istimewa

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

A   A   A   Pengaturan Font

REMBANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membentuk satuan koordinasi wilayah (Satkorwil) untuk percepatan penanganan Covid-19. Hingga saat ini, selain Kota Semarang dan Kabupaten Demak, terdapat 11 kabupaten/kota di Jateng yang memerlukan perhatian khusus.

"Satkorwil dibentuk agar kita bisa membantu masing-masing daerah sehingga bisa responsif pada penanganan Covid-19," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowosaat menggelar rapat bersama Gugus Tugas Kabupaten Rembang,di Rembang, Jateng, Rabu (1/7).

Ganjar dalam pernyataan tertulisnya, enam Satkorwil telah dibentuk di enam eks keresidenan, di antaranya wilayah Pati, Semarang Raya, Pekalongan, Banyumasan, Kedu, dan Solo. Layaknya badan koordinasi wilayah, Satkorwil tersebut ranah kerjanya melakukan sinkronisasi, koordinasi serta melakukan percepatan penanganan Covid-19 di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Selain mengatasi persoalan-persoalan yang muncul dalam penanganan, Satkorwil itu juga difungsikan Ganjar untuk penanggulangan dampak sosial, ekonomi maupun kesehatan.Selain Satgas Gugus Tugas Kabupaten, pihaknya juga mengajak asisten I, kepala dinas kesehatan Jateng serta beberapa ahli.

Diungkapkan di 35 kabupaten/kota di wilayahnya, ada 13 daerah yang perlu perhatian khusus. Dua di antaranya masuk zona merah yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Demak.Sementara 11 daerah lain yang mendapat perhatian khusus tersebut sebagian besar berada di wilayah Pantura yakni Kabupaten Rembang, Kudus, Jepara, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal sampai Brebes. Ditambah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top