Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penerimaan Murid Baru

Jatah untuk Jalur Afirmasi Diberikan Sebanyak 15 Persen

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menyediakan kuota 15 persen untuk jalur afirmasi atau siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 pada SMP.
"Untuk PPDB SMP pada tahun ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun untuk kuota pada jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau anak penyandang disabilitas hanya 15 persen," kata Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin, di Tangerang, baru-baru ini.
Menurut Fahrudin, dalam jumlah kuota pada jalur afirmasi sebanyak 15 persen tersebut nantinya dibagi masing-masing jalur siswa kurang mampu dan berkebutuhan khusus. "Jadi, dari kuota 15 persen ini akan dibagi lagi: tiga persen bagi siswa disabilitas. Tetapi ini belum ditentukan karena masih dibahas," katanya.
Fahrudin mengungkapkan, pada PPDB tahun ini menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi dengan masing-masing kuota berbeda. Untuk jalur zonasi, dikhususkan pendaftaran bagi penduduk asal Kabupaten Tangerang yang berdomisili dalam radius tertentu. Ini berdasarkan alamat pada kartu keluarga diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
"Kuota jalur zonasi, minimal 50 persen," tuturnya. Kemudian, bagi jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan anak memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas. Dengan catatan penerimananya disesuaikan daya tampung sekolah dari kuota 15 persen tersebut.
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi yang tercatat dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Mereka berdomisili di dalam/luar wilayah zonasi sekolah. Sementara itu, bagi siswa disabilitas yang berdomisili Tangerang memiliki asesmen persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal.
Sedangkan pada jalur perpindahan tugas orang tua, Dinas Pendidikan setempat memberikan kuota maksimal sebanyak lima persen. Ini untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, untuk jalur prestasi menggunakan sisa kuota. Penerimaan calon peserta didik yang memiliki peringkat nilai rapor 10 persen tertinggi di sekolah asal dengan mendapat bobot nilai tertentu. Ant/wid/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top