Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Kepada 25 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

Foto : Istimewa

Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- PT Jasa Raharja (Persero) hingga Senin (18/1) telah menyerahkan santunan kepada 25 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air bernomor penerbangan SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.

"Atas langkah tersebut, sampai dengan hari ini (18/1) Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban, sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/1).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja masing-masing provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.

Segenap Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kerja keras Tim DVI Polri sehingga sampai dengan hari kesembilan evakuasi Senin (18/1) telah berhasil mengidentifikasi 29 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri," kata Amos seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja. bud/E-9.

Komentar

Komentar
()

Top