Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jasa Raharja Buka Pendaftaran Mudik Sehat Bersama BUMN Tahun 2022 Nih

Foto : Istimewa

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah dua tahun ditiadakan, PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis di tahun 2022. Bertema "Mudik Sehat Bersama BUMN 2022" Jasa Raharja memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mudik gratis di lebaran tahun ini.

"Pendaftaran mudik gratis untuk 20.000 pemudik ini telah dibuka dan akan ditutup hingga 16 April mendatang dengan menggunakan armada Bus tujuan 12 kota di Indonesia serta Kereta Api dengan tujuan Semarang, Solo, D.I Yogyakarta, Malang dan Surabaya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JRku menu "Mudik 2022" atau website mudik.jasaraharja.co.id," kata Direktur Utama Jasa Raharja,Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.

Jasa Raharja memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang mau mendaftar. Syarat tersebut yakni harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C, serta satu orangpendaftar maksimal 4 orang dewasa (di atas tiga tahun). Kemudian, pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga / Surat Nikah/ Akta Lahir, serta seorang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

"Calon peserta diharuskan upload sejumlah dokumen sebagai data penunjang untuk verifikasi. Data yang dimaksud yaitu KTP dan SIM C yang masih berlaku, STNK sepeda motor, salah satu di antara Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta sertifikat vaksin untuk masing masing calon peserta mudik," kata Rivan.

Rivan juga menjelaskan, peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen. Namun, apabila hanya vaksinasi dosis kedua, peserta mudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, atau RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top