Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Serapan APBD -- Pemda Perlu Belanja Lebih Dini untuk Tahun 2023

Jangan Ramai Hanya Jelang Akhir Tahun

Foto : Istimewa

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni

A   A   A   Pengaturan Font

Pemda jangan ragu menerapkan strategi percepatan realisasi anggaran lewat skema lelang atau pengadaan dini. Langkah itu telah dikonsultasikan dengan LKPP.

JAKARTA - Pemerintah daerah diminta tidak mengulangi bahwa serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kerap kali meningkat tajam pada akhir tahun. Daerah diminta melakukan sejumlah upaya agar persoalan tersebut tidak berulang seperti melalui skema pengadaan dini. Permintaan ini disampaikan Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni, di Jakarta, Minggu (16/1).

"Pemerintah Daerah dapat belanja dini atas barang atau jasa pada Juli dan Agustus tahun anggaran sebelumnya," katanya. Menurut Agus, pemda jangan ragu menerapkan strategi percepatan realisasi anggaran lewat skema lelang atau pengadaan dini. Langkah itu telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Terlebih lagi, upaya tersebut juga diperkuat dengan pembentukan Nota Kesepahaman tentang Pengadaan Dini atas Barang atau Jasa di lingkungan pemda. Nota ditandatangani kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Pada 2023 daerah dapat melakukan skema pengadaan dini pada Juli atau Agustus tahun anggaran 2022," katanya.

Skema tersebut, lanjut Agus, utamanya dapat diterapkan manakala Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah ditetapkan. Bahkan di waktu tersebut, daerah juga telah diperkenankan menetapkan pemenang lelang.

Dia mengingatkan daerah untuk bersungguh-sungguh menjalankan skema tersebut. Langkah itu dinilai penting guna mendorong peningkatan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 serta periode berikutnya. Artinya, pemda boleh belanja dini sejak bulan Juli dan Agustus pada tahun sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top