Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Jangan Mudah Tergiur Tawaran Pinjol

Foto : ANTARA/Harianto

Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir, Minggu (24/10/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Kendari - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir mengajak seluruh masyarakat setempat untuk tidak tergoda dengan jasa pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang menggiurkan.

"Hati-hati, jangan tergoda dengan bunga yang menggiurkan, kemudian keuntungan yang terlalu tidak masuk akal. Jadi ini harus tetap hati-hati baik berupa investasi maupun pinjaman online," kata Sulkarnain di Kendari, Minggu.

Dia mengingatkan seluruh masyarakat agar cerdas dalam menyikapi era digitalisasi saat ini yang begitu canggih, apalagi terkait masalah keuangan.

"Era digital ini harus tetap hati-hati bahwa kita harus paham dan mengerti betul apa yang kita lakukan, apalagi terkait dengan keuangan. Sekarang yang mau ditipu aja enggak ada kan? Tetapi yang mau menipu banyak," ujar dia.

Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan menggunakan jasa pinjol, sehingga tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.

"Kalau ada sesuatu yang terlalu menarik maka hati-hati. Tidak semua yang manis itu madu, kadang-kadang diabetes, jadi hati-hati," pinta Wali Kota Sulkarnain Kadir.

Sebelumnya OJK Sulawesi Tenggara menyebut, ciri-ciri pinjaman daring yang tidak terdaftar atau berizin, di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah pembayarannya.

"Biasanya yang ilegal itu meminta akses data pribadi lebih dari tiga akses. Padahal yang diperkenankan oleh OJK itu hanya tiga akses kita sebut 'Camilan' yaitu camera, microphone, dan location. Tiga itu saja, kalau lebih dari tiga sudah ilegal itu," kata Kepala OJK Sulawesi Tenggara Arjaya Dwi Raya

Ciri-ciri lain dari pinjaman online ilegal, yakni tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1-4 persen per hari, bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga penagihan yang semena-mena.

"Jadi untuk menghindari pinjol ilegal ini, memang sering kali pinjol ilegal ini memberikan SMS dan WA. Saran saya itu tidak diklik tautan tersebut, tapi dihapus atau diblokir saja," demikian Arjaya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top