![Jangan Cederai 'Open House' dengan Kegiatan Politik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgzk9qj_resized.jpg)
Jangan Cederai 'Open House' dengan Kegiatan Politik
![Jangan Cederai 'Open House' dengan Kegiatan Politik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgzk9qj_resized.jpg)
Bawaslu sendiri akan memberikan semacam surat edaran yang berisi imbauan agar para calon yang sedang mengikuti kontestasi atau bahkan baru akan mengikuti kontestasi politik agar tidak mencampuri agenda keagamaan dengan unsur politik.
Open house kan dibolehkan?
Betul. Pada prinsipnya kami (Bawaslu) tidak bisa melarang orang beribadah, atau melakukan open house saat Hari Raya dan sah sah saja. Tapi, batasannya adalah jangan sampai kegiatan itu tercederai pelanggaran kampanye.
Upaya seperti apa yang akan dilakukan Bawaslu dalam memantau aktivitas tersebut?
Tentunya karena hal tersebut sudah melekat dan menjadi tugas Bawaslu sebagaimana yang diatur UU Pemilu, maka sudah barang tentu teman-teman di Bawaslu daerah sudah pasti melakukan pengawasan. Intinya, Bawaslu bukan mencurigai, tapi kewajiban kami melakukan pengawasan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya