Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Jangan Buru-buru Amendemen UUD 45

Foto : ISTIMEWA

amendemen

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid menilai rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak bisa diputuskan secara terburu-buru dan serampangan.

"Perlu kehati-hatian, kecermatan dan pembahasan yang cukup mendalam, karena akan berimplikasi pada konstruksi hukum tata negara secara keseluruhan," kata Fahri Bachmid melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Minggu.

Diskursus amendemen UUD 1945 oleh MPR yang menambah satu ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Kemudian menambahkan ayat pada ketentuan pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN, menjadi sesuatu yang harus disikapi dan dibahas.

Secara konstitusional maupun teoritik, amendemen konstitusi merupakan sebuah keniscayaan untuk mengakomodir tuntutan dan kebutuhan serta dinamika hukum masyarakat. Amendemen UUD 1945 harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, ujar dia.

"Setidaknya wajib menggunakan parameter untuk mengukur tingkat urgensinya," kata Direktur LBH Muhammadiyah Maluku tersebut.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top