Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Jangan Buat Perda yang Tak Ramah Investasi

Foto : Agus Supriyatna

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri), Sugeng Hariyono.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan daerah (Perda) yang dibuat pemerintah daerah (Pemda) hendaknya tidak berbelit-belit, sehingga tidak ramah investasi. Karena itu, jangan sampai aturan yang dibuat daerah membuat investor enggan menanamkan investasinya.

"Kami mempersilakan Pemda berkompetisi secara sehat untuk menarik banyak investor melalui keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahannya. Ini dapat dilakukan melalui penyusunan regulasi daerah yang sederhana dan ramah investasi sesuai sasaran nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri), Sugeng Hariyono, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Sugeng, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satunya untuk merespons Pemda yang menerbitkan banyak Perda dan Perkada terkait perizinan dan pungutan yang justru tidak ramah investasi. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, diharapkan Pemda dapat menyusun produk hukum daerah sesederhana mungkin.

"Sehingga tak menimbulkan birokratisasi serta kontraproduktif terhadap pelayanan publik dan investasi di daerah," katanya.

Sugeng menambahkan, begitu banyak regulasi yang ada terkait urusan pemerintah daerah menjadi penting. Karena itu, dalam menyusun aturan, pemerintah daerah perlu punya basis pijakan serta prioritas ke depannya. Selain itu, pengaturannya menjadi penting. Selain memang aturan yang disusun daerah itu mesti memberikan asas kepastian dan asas pembentukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top