Jangan Ada yang Ditutupi, KPAI Desak Polisi Percepat Selesaikan Perundungan di Binus School
Korban perundungan berinisial RE (16) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kepolisian mempercepat penyelesaian kasus perundungan (bullying) diBinus School, Jakarta Selatan, untuk memberikankeadilan bagi korban RE (18).
"Harapannya agar kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan di SMA Binus School Simprug, Jakarta Selatan, bisa diproses dengan cepat," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Diyah mengatakan proses pemeriksaan tentu harus berlandaskan Ayat 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran kasus ini melibatkan anak di bawah umur maka harus ditangani dengan cepat.
Walaupun saat ini pelapor RE (18) sudah memasuki usia dewasa, menurut dia, insiden yang dilaporkan terjadi pada 31 Januari 2024, saat RE masih berusia di bawah umur.
"Sejak Januari hingga hari ini belum ada gelar perkara dan lain sebagainya, maka kemarin kami berkoordinasi dengan Polres Jaksel agar dipercepat," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya