Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jangan Ada Perlakuan Istimewa, Penyidik Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi Jelang Berkas P-21

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Tim penyidik Polri saat inifokus melakukan evaluasi mengenai kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis, untuk mengambil langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikisnya," kataKepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Putri Candrawathi, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk suaminya Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya apabila berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.

"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," kata Dedi.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakandan hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan disampaikan kepada penyidik.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim Dokter KesehatanPolri. Namun, Polri mempersilakan pihak Putri Candrawathi untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri.

"Dari Dokes Polri, tapi kalau pengacara mau lakukansecond opinion(pendapat kedua), silakan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidikdan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," kata Dedi.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung mengumumkan agenda konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (28/9) pukul 15.00 WIB di LobiGedung Jampidum, Kejaksaan Agung.

"Kami mengundang rekan-rekan media atau jurnalis sekalian untuk menghadiridoorstopdengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk,"tulis pengumuman Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa.

Sebelumnya, Putri Candrawathi pada Kamis, 1 September 2022, mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil.

Adapun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top