Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Subsidi Upah

Jangan Ada Pekerja Tak Menerima

Foto : Istimewa

Ketua DPR, Puan Maharani

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menyebut, kriteria penerima BSU 2022 sementara didesain untuk pekerja/buruh dengan upah di bawah 3,5 juta rupiah. Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar 8,8 triliun rupiah. "Alokasi bantuan per penerima sebesar 1 juta rupiah," tambahnya.

Sebelumnya, Kemnaker menyalurkan BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah 5 juta rupiah. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4. Ini untuk buruh dengan upah di bawah 3,5 juta rupiah atau upah minimum yang berlaku.

Akselerasi
Lebih jauh, Menaker menyatakan, BSU 2022 merupakan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi. Meski tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 telah menurun secara signifikan, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional.

"Hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, tujuan dari BSU juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top