Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro

Jamin Kredibilitas Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kelima belas, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Dan terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Berkas-berkas yang harus dilampirkan para pendaftar apa saja?

Yang pasti, pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai Rp10.000 dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar, daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai, dan surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai.

Berkas lainnya yang perlu dilampirkan adalah fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, keterangan tentang pengetahuan dan keahlian, fotokopi sertifikat atau publikasi atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi Calon Anggota KPU, fotokopi sertifikat atau publikasi atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi Calon Anggota Bawaslu dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Kemudian, surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut, surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat lima tahun sebelum waktu pendaftaran disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Lalu, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top