Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro

Jamin Kredibilitas Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bisa dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Anggota KPU dan Bawaslu?

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Anggota KPU dan Bawaslu adalah sebagai berikut. Pertama, pastinya warga negara Indonesia. Kedua, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun. Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Keempat, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kelima, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU. Keenam, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu untuk calon anggota Bawaslu.

Ketujuh, berpendidikan paling rendah strata 1 (S1). Kedelapan, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Kesembilan, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kesepuluh, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Kesebelas, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Keduabelas, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Ketigabelas, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Keempat belas bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top