Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 23 Okt 2021, 08:17 WIB

Jamin Kredibilitas Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Foto: istimewa

Presiden Jokowi telah menetapkan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 melalui Keppres Nomor 120/P/2021 tertanggal 8 Oktober 2021.

Untuk mengupas tugas tim seleksi itu secara lebih lanjut, wartawan Koran Jakarta, Agus Supriatna, berkesempatan mewawancarai Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro. Berikut petikan wawancaranya.

Presiden Jokowi sudah menetapkan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu untuk periode jabatan 2022-2027, kapan tim mulai bekerja?

Ya, pertama, Presiden sebagaimana kita tahu telah menetapkan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 melalui Keppres Nomor 120/P/2021 tertanggal 8 Oktober 2021. Juga hal ini telah diumumkan oleh Pak Mendagri tanggal 11 Oktober 2021. Tim seleksi ini, kami ini akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden.

Sesuai dengan Pasal 23 Ayat (4) dan Pasal 119 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah Timsel terbentuk. Tiga bulan ke depan, kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Tahapan pendaftaran calon sendiri kapan dimulainya?

Tahapan seleksi akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu mulai tanggal 18 Oktober 2021. Jadi 18 Oktober 2021, hari Senin, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon. Masa pendaftaran bakal calon. Pendaftaran akan berlangsung dari 18 Oktober-15 November 2021.

Jadi, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran sampai nanti terpilihnya 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu dilaksanakan hanya dalam waktu tiga bulan?

Ya, tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah tim seleksi terbentuk. Dalam tiga bulan, kami akan menyelenggarakan seluruh tahapan dalam tiga bulan ke depan.

Selain itu, untuk menambah bobot kualitas seleksi, tim akan melakukan beberapa langkah yang diperlukan. Tim seleksi akan melakukan seluruh tahapan secara terbuka untuk menjamin akses informasi pada publik, kami juga partisipatif untuk memberikan ruang kepada publik dalam memberikan kritik, masukan maupun temuan yang diperoleh oleh publik atas proses atau profil calon anggota KPU dan Bawaslu.

Kami juga akan menggandeng berbagai individu dan institusi yang kompeten dan kredibel untuk membantu kelancaran dan efektivitas kerja serta membantu memberikan data dan informasi, sehingga tim seleksi mampu mendapatkan profil calon secara lengkap. Kami ingin mengundang pada khalayak dan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan calon anggota KPU dan Bawaslu. Ini adalah institusi penting yang diharapkan menjadi figur menakhodai KPU dan Bawaslu sebagai institusi yang memperjuangkan demokrasi di Indonesia.

Untuk jalur pendaftarannya itu sendiri bagaimana, bisa dijelaskan?

Kami membuka beberapa jalur, bisa datang langsung ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan layanan dibuka selama masa pendaftaran. Tim seleksi juga membuka layanan melalui pos dan membuka jalur pengiriman pendaftaran melalui aplikasi yang sudah disediakan tim seleksi www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. Jadi, ada tiga cara bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon.

Secara keseluruhan ada beberapa tahapan?

Ada 12 tahapan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran dan penelitian itu dari 10 November-16 November, pengumuman hasil seleksi administrasi 17 November 2021, seleksi tertulis dan penulisan makalah 24 November-28 November tes psikologi 25 November 2021. Kemudian, pengumuman seleksi tahapan kedua 3 Desember, tes psikologi lanjutan 9 Desember-11 Desember. Tes kesehatan 26 Desember-30 Desember dilanjutkan wawancara bakal calon pada 26 Desember-27 Desember dan wawancara bakal calon anggota KPU 28-39 Desember.

Selanjutnya, tim akan melakukan pleno menentukan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Jadi sekali lagi, dalam pendaftaran ini kami membuka beberapa jalur. Pertama, bisa datang langsung ke sini bagi calon anggota KPU atau Bawaslu yang mau mendaftar. Kami akan membuka layanan selama pendaftaran. Kemudian, kami juga membuka layanan melalui pos kalau ada yang mau daftar enggak sempat ke sini dikirim melalui pos juga bisa. Ketiga, kami juga membuka jalur pengiriman pendaftaran melalui aplikasi yang sudah disediakan tim seleksi melalui www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Jadi, ada tiga cara bagi masyarakat yang mau daftar menjadi calon KPU bawaslu yang sudah kami sediakan.

Jadi, teman-teman sekali lagi kami mengundang, khalayak, WNI yang memenuhi syarat untuk mendaftar calon anggota KPU atau Bawaslu, periode 2022.

Bagaimana tindakan konkret untuk membentengi diri Timsel dari tekanan godaan politik?

Kami semua 11 orang sudah bertekad ini adalah pribadi-pribadi yang luar biasa pasti akan menjaga diri dari berbagai kemungkinan penyalahgunaan tugas. Kalau ditanya secara konkret, kami sedang proses finishing code of conduct di antara kita. Kita juga akan menyusun pakta integritas dan nanti akan kami sepakati dan menjadi panduan dalam bekerja.

Bisa dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Anggota KPU dan Bawaslu?

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Anggota KPU dan Bawaslu adalah sebagai berikut. Pertama, pastinya warga negara Indonesia. Kedua, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun. Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Keempat, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kelima, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU. Keenam, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu untuk calon anggota Bawaslu.

Ketujuh, berpendidikan paling rendah strata 1 (S1). Kedelapan, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Kesembilan, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kesepuluh, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Kesebelas, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Keduabelas, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Ketigabelas, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Keempat belas bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Kelima belas, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Dan terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Berkas-berkas yang harus dilampirkan para pendaftar apa saja?

Yang pasti, pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai Rp10.000 dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar, daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai, dan surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai.

Berkas lainnya yang perlu dilampirkan adalah fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, keterangan tentang pengetahuan dan keahlian, fotokopi sertifikat atau publikasi atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi Calon Anggota KPU, fotokopi sertifikat atau publikasi atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi Calon Anggota Bawaslu dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Kemudian, surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut, surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat lima tahun sebelum waktu pendaftaran disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Lalu, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai.

Berikutnya, surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai dan yang terakhir, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama penyelenggara pemilu yang ditandatangani di atas materai.

Riwayat Hidup*

Nama: Juri Ardiantoro

Tempat, tanggal lahir: 6 April 1973 (usia 48 tahun), Kabupaten Brebes, Jawa Tengah

Istri: Ratu Dalis L.F.

Anak:

  • Moch. Gheysar Pramatya Ardiantoro
  • Queensha Nitisara Ardiantoro

Pendidikan:

  • IKIP Jakarta (sekarang UNJ), dengan periode kuliah 1992-1999.
  • S2 jurusan Sosiologi FISIP UI pada 2000-2003.
  • S3 bidang Sosiologi di Universiti Malaysia, Kuala Lumpur, 2006-2015.

Karier:

  • Guru SMA di Lab School Jakarta pada periode 1999-2000.
  • Dosen di FISIP Universitas Bung Karno (UBK)
  • Dosen di UNJ
  • Sekretaris Jenderal KIPP pada 2003
  • Anggota KPU DKI pada 2003
  • Plt Ketua KPU DKI 2005
  • Ketua KPU 2007 hingga 2008
  • Komisioner dan Ketua KPU DKI periode 2008-2013.
  • Ketua KPU RI 2016 hingga April 2017
  • Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.
  • Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) 2018-2019.
  • Salah Satu Ketua PBNU periode 2015-2020
  • Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) yang Bidang Informasi dan Komunikasi 2020-sekarang
  • Ketua merangkap anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu
  • Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) 2021-2025

*BERBAGAI SUMBER/LITBANG KORAN JAKARTA/AND

Redaktur: Sriyono

Penulis: Agus Supriyatna

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.