Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengaturan Lalu Lintas - Penerapan untuk Cegah Kepadatan Kendaraan

Jalur Puncak Uji Coba Ganjil Genap

Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan

Bupati Bogor Ade Yasin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun usai rapat evaluasi penanganan lalu lintas Jalur Puncak di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/8).

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, bakal melakukan uji coba pemberlakuan system ganjil-genap (GaGe) di Jalur Puncak, Cisarua, pada akhir pekan ini.

"Kami sepakati untuk uji coba ganjil genap mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Bogor AKBP Harun usai rapat evaluasi penanganan lalu lintas Jalur Puncak di Pendopo Bupati, Cibinong, Bogor, Senin (30/8).

Menurutnya, aturan ganjil genap tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan dan semua jenis pelat nomor di jalur Puncak. Ia memperkirakan ada sekitar tujuh persimpangan yang menjadi fokus petugas dalam pengawasan ganjil genap.

"Pengecualiannya hanya untuk kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik," terangnya.

Harun menyebutkan, opsi ganjil genap dilakukan untuk meminimalisir kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu seperti yang terjadi pada 28-29 Agustus 2021, usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan.

Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan, jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan menyiapkan payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang.

"Kita uji coba dulu. Kita lihat respons masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujarnya.

Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju Kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin. "Harus sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Karena kita masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Tapi harus bawa surat bukti vaksin," kata Ade Yasin.

Munculkan Opsi

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Harun memunculkan opsi penerapan sistem nomor ganjil genap kendaraan untuk mengevaluasi penanganan kepadatan kendaraan di Jalur Puncak, Cisarua.

"Kalau memang masih tinggi, kita evaluasi besok. Kita tambahkan dengan ganjil genap atau mungkin kebijakan lain yang bisa mengurangi kemacetan," ungkapnya, Minggu.

Ia tak menampik bahwa peningkatan volume kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu terjadi setelah ada penurunan status PPKM Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3.

Harun memperkirakan peningkatan volume kendaraan pada akhir pekan ini di Jalur Puncak mencapai 30-40 persen jika dibandingkan dengan situasi lalu lintas penerapan PPKM level 4. "Ini kita sudah antisipasi dengan adanya penurunan level, pasti akan memantik animo masyarakat untuk melepas penat," terang Harun.

Namun, ia menegaskan bahwa sektor pariwisata belum dibolehkan beroperasi meski Kabupaten Bogor kini berstatus level 3 PPKM.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top