Jalankan Putusan MK Terkait Penjabat Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Pengangkatan dan penunjukan penjabat kepala daerah harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan prosesnya harus terbuka.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat (Pj.) kepala daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.
"Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan melainkan harus dilaksanakan," kata Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5).
Dia menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan panduan terkait mekanisme penunjukan Pj. kepala daerah seperti Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing.
Menurut dia, Pj. kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. "Putusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj. kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Itu dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya