Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polemik Pencalegan

Jalan Panjang Oesman Sapta Dikandaskan DKPP

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak permohonan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta atas perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan seluruh anggota KPU.

Dalam putusannya, DKPP menilai, bahwa dalil-dalil pokok aduan Pengadu (OSO) merupakan satu rangkaian peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lain. Oleh sebab itu, DKPP dalam pertimbangan penilaian akan menguraikan dalam satu kesatuan narasi yang tidak terpisahkan dari satu peristiwa kepada peristiwa lainnya sebagai keseluruhan sepanjang pokok-pokok pengaduan terkait bahwa para Teradu tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018, Putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta, dan Putusan Bawaslu 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/ XII/2018.

Bahwa permasalahan hak teradu (seluruh Komisioner KPU) untuk ditetapkan sebagai calon peserta pemilu anggota DPD, berawal sejak MK melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 mengabulkan Permohonan Pemohon dengan amar "Frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus partai politik".

"Memutuskan, ketujuh teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU RI, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu," ketua Majelis, Muhammad, di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (27/3).

Tolak Seluruhnya

Majelis sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Muhammad dengan anggota Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salamm menolak seluruh pengaduan yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Oesman Sapta, selaku Pengadu.

Sebelumnya, pengadu menuding tujuh komisioner KPU RI, yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Malik, telah melakukan pelanggaran KEPP atas tindakan mereka dalam melaksanakan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPD RI.

Salah satunya adalah tidak melaksanakan Putusan Sengketa Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 yang mengintruksikan KPU RI untuk melakukan perbaikan administrasi tentang penetapan Calon Anggota DPD RI dengan mencantumkan nama Oesman Sapta di dalamnya. Putusan itu menyebutkan bahwa KPU RI harus melaksanakan hal tersebut selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan dibacakan pada 9 Januari 2019. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top