Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaktim Siapkan Denda Rp50 Juta Bila di Rumah Warga Ada Jentik Nyamuk

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam penerapan denda Rp50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan pemangku kepentingan dan petugas ahli yang menentukan jentik nyamuk penyebab DBD atau bukan.

"Jadi upaya pendekatan untuk menekan angka pesakitan DBD ini dengan cara memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta)," kata Budhy.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top