Jaktim Siapkan Denda Rp50 Juta Bila di Rumah Warga Ada Jentik Nyamuk
Foto : ANTARA/Syaiful Hakim
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024).
Dalam penerapan denda Rp50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan pemangku kepentingan dan petugas ahli yang menentukan jentik nyamuk penyebab DBD atau bukan.
"Jadi upaya pendekatan untuk menekan angka pesakitan DBD ini dengan cara memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta)," kata Budhy.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya