Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa Tolak Eksepsi Billy Sindoro

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap pembangunan proyek Meikarta, Billy Sindoro. Dakwaan yang disampaikan jaksa sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta.

"Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa. Terdakwa Billy Sindoro terlibat," kata JPU dari KPK, Yadyn, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (2/1).

Jaksa lainnya, Taufik Ibnugroho mengatakan eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum terhadap ketiga terdakwa lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.

"Bahwa eksepsi tim penasihat hukum membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan. Kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," ujar dia.

Usai agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi tim penasihat hukum, majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan.

tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top