Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sidang PK Kasus BLBI

Jaksa KPK Minta Terdakwa Kasus BLBI Dihukum 15 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Syafruddin A Temenggung

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menghukum Syafruddin Arsyad Temenggung sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Putusan tersebut menghukum terdakwa kasus BLBI itu 15 tahun penjara pada tingkat banding.

"Kami mohon supaya yang mulia majelis hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan pidana terhadap termohon Syafruddin Arsyad Temenggung sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Dalam kasus ini, sebelumnya Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian 4,8 triliun rupiah. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Tak terima, Syafruddin mengajukan banding, tetapi hukumannya justru ditambah menjadi 15 tahun penjara.

Meyakini tak bersalah, Syafruddin mengajukan kasasi ke MA. Majelis kasasi akhirnya memutus lepas Syafruddin. Putusan kasasi itu menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Syafruddin, sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan dakwaan KPK, tetapi MA menilai perbuatan Syafruddin bukan perbuatan pidana sehingga MA memutuskan melepas dan membebaskan Syafruddin.

Melanggar Etika
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top