Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali Tuntut Bebas Warga Badung Pemelihara Landak Jawa

Foto : antarafoto

Sidang kasus pemelihara Landak jawa di Bali.

A   A   A   Pengaturan Font

Sidang putusan terhadap terdakwa Nyoman Sukena diagendakan pada Kamis (19/9).

Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun.

Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.

Terdakwa mengaku awalnya memelihara 2 ekor landak Jawa dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi 4 ekor.

Namun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa. Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali hingga Sukena didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top