Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa akan Sita Aset First Travel di Inggris

Foto : ANTARA / Indrianto Eko Suwarso

Saksi merin gankan I Seorang jemaah First Travel, Abdul Salam (kiri), jadi saksi meringankan saat sidang lanjutan kasus First Travel dengan terdakwa Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (16/4).

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Jaksa penuntut umum mengajukan permintaan ke majelis hakim untuk menyita restoran bernama Nusa Dua di London, Inggris. Restoran itu diketahui sebelumnya bernama Golden Day.

Namun, setelah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan tertarik melakukan investasi di Golden Day, restoran itu berubah nama. "Maka berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kami mintakan kepada majelis hakim untuk disita jadi barang bukti dalam perkara ini," ujar Jaksa L Tambunan usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4)

. Menurut Tambunan, Usya Soemiarti Soeharjono selaku pengelola restoran itu telah memberikan kuasa kepada jaksa penuntut umum. Namun, Tambunan mengakui bahwa pihaknya harus menghormati aturan hukum yang berlaku di Inggris. "Kami di sana itu tidak bisa melakukan penyitaan langsung, karena kan kepemilikannya berdasarkan hukum Inggris. Karena rezim hukumnya berbeda. Kita harus tunduk pada prosedur hukum acaranya negara Inggris," ujar Tambunan.

Dengan demikian, jaksa penuntut umum terlebih dulu mengambil alih hak kegiatan berusaha restoran itu dari Usya. "Nah kami mengambil praktisnya saja.

Pemilik yang atas namanya itu kami minta serahkan ke kita, jadi lebih sederhana kan," kata dia.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top