Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengumpulan Barang Bukti

Jaksa Agung Nilai Data OJK Dukung Penegakan Hukum

Foto : Antaranews

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa keterbukaan informasi dan hasil pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting untuk mendukung penegakan hukum bagi pihak Kejaksaan.

"Saya mengucapkan terima kasih karena sudah banyak membantu dalam hal memberikan barang bukti berupa surat-surat, laporan-laporan terkait perkara yang diminta, dan yang terpenting adalah memberikan ahli dari OJK dalam hal transaksi saham, kondisi riil keuangan suatu perusahaan, dan laporan keuangan perusahaan," ujar Burhanuddin ketika menerima kunjungan silaturahim Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar beserta jajaran di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Jakarta, Kamis (4/8).

Berdasarkan keterangan yang diterima, Burhanuddin mengatakan bahwa terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dengan OJK, terutama dalam hal pengungkapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

"Ketika menemukan hasil pengawasan yang tidak baik atau buruk tetapi dibiarkan terus-menerus, maka akan menimbulkan distrust bagi industri keuangan dalam maupun luar negeri sehingga diperlukan adanya efek jera yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan. Hasil pengawasan itu harus ada tindak lanjutnya," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung mengharapkan adanya suatu kerja sama di bidang pendidikan yang secara berlanjut sehingga ada mindset bersama di dalam menangani suatu perkara.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengharapkan adanya kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terutama karena OJK tidak memiliki kewenangan dalam hal likuidasi perusahaan atau korporasi yang telah melakukan suatu kejahatan (fraud).

Oleh karena itu, untuk mencegah kerugian pengguna jasa keuangan, bidang Datun memiliki kewenangan dalam hal membubarkan perusahaan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top