Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Masyarakat l Pengurusan Perizinan Menjadi Sangat Mudah

JakEvo Permudah Berbisnis di DKI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan, diluncurkan pelayanan online JakEvo untuk mempermudah berbisnis di DKI.

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan aplikasi perizinan dengan pelayanan online, Jakarta Evolution (JakEvo) untuk mempermudah berbisnis. Hal ini dibuat agar peringkat Ease of Doing Business Index (EODB) of The World bisa mencapai peringkat 40.

"Kami telah menghadirkan inovasi aplikasi JakEVO, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sehingga membuktikan bahwa urus izin sendiri itu mudah," kata Kepala DPMPTSP, Eddy Junaedi, di Jakarta, Senin (28/1).

Menurut Eddy, berdasarkan laporan peringkat EODB Indonesia tahun 2019 yang disampaikan World Bank, Indonesia menduduki peringkat ke-73 dari 190 negara. DKI Jakarta berkontribusi 78 persen dalam pengukuran indeks EODB Indonesia karena merupakanwilayah dengan tingkat kemudahan berusaha tertinggi di Indonesia. Dengan telah melakukan berbagai reformasi inovasi layanan perizinan yang semakin memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

"Esensi utama pelayanan publik adalah menjawab harapan dan keinginan masyarakat. Maka kami terus mengembangkan aplikasi JakEVO dan warga Jakarta sudah dapat menikmati kemudahan cepatnya mengurus perizinan dan non-perizinan tanpa harus repot bolak-balik datang ke service point UP PTSP," kata Eddy.

Cegah Calo

JakEVO merupakan sebuah program aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mampu memberikan berbagai macamplatform elektronik yang memudahkan pemohon sehingga diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin/non-izin. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly, Eddy meyakinkan para pengguna aplikasi ini tidak akan merasa kesulitan.

Proses pengajuan izin pun, jelas Eddy, cukup dengan tiga langkah yaitu "upload" dokumen, "tagging" lokasi, dan disclaimer, kemudian pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri. Aplikasi ini juga memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan.

"Namun demikian, pemohon diharapkan untuk melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan agar pengajuan izin dapat segera diproses. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberikan peringatan oleh petugas melalui fitur komentar," ungkap Eddy.

Kepala Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Erwin, mengatakan layanan JakEVO berhasil membuktikan kemudahan perizinan yang dahulu kompleks menjadi sangat mudah dan sederhana. Terlebih pihaknya telah mengakomodasi berbagai masukan pemohon terhadap aplikasi JakEVO sehingga benar-benar dapat memberikan kemudahan bagi pengurusan perizinan dan non-perizinan di Jakarta.

"JakEVO dilengkapi fitur Big Data Analytic sehingga aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon dan mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk pengembangan agar dapat lebih memudahkan pemohon sesuai perkembangan zaman. Untuk itu, JakEVO terus mengalami perbaikan untuk memudahkan warga Jakarta," kata Erwin.

Nantinya, lanjut Erwin, sertifikat izin yang diterbitkan JakEVO menggunakan teknologi tanda tangan elektronik, di mana warga Jakarta tidak perlu lagi mendatangi service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP untuk meminta tanda tangan basah pejabat yang berwenang sebagai legalitas dokumen. Tanda tangan dan identitas pejabat berwenang penerbit perizinan dituliskan dengan jelas dalam sertifikat izin JakEVO, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

"Sertifikat izin yang diterbitkan JakEVO memenuhi standar keamanan dan legalitas yang jelas bekerja sama dengan BSSN. Warga Jakarta tidak perlu khawatir dengan keaslian sertifikat izin tersebut. Pejabat yang mengeluarkannya tertulis dengan jelas sehingga pemohon dapat mengetahui dengan pasti siapa yang mengeluarkan izin tersebut," ungkapnya.

Standar keamanan dan kejelasan sertifikat izin ini, tambah Erwin, sangat penting, terlebih maraknya kasus pemalsuan izin/non-izin yang kerap dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. pin/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top