Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Daerah

Jakarta Timur Siap Sambut KTT Asean

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyelesaikan pembuatan mural sambut KTT ASEAN di Jalan Raya Haji Bokir bin Djiun, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023). Mural tersebut dibuat untuk mempercantik jalan di wilayah yang menjadi jalur perlintasan para delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean tinggal menghitung hari. Untuk kepentingan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah bersolek dan mempercantik sejumlah titik lokasi yang akan dilintasi tamu negara peserta KTT Asean 2023. Salah satunya kawasan Jalan Halim Perdanakusuma dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, mengatakan sudah melakukan penataan Jalan Halim Perdanakusuma dan TMII. Yang dilakukan mulai dari mengecat kanstin, memperbaiki trotoar, merapikan taman, membersihkan saluran air, hingga penopingan pohon. Selain itu, juga penertiban kabel udara yang tidak terpakai.

"Kita juga percantik kawasan Jalan TMII Pintu 1 hingga jembatan atas Tol Jagorawi dengan hiasan lukisan mural," kata Anwar, Senin (28/8). Untuk menjaga kawasan yang telah dipercantik, lanjut Anwar, petugas membentuk satgas yang akan memonitor dan melakukan penanganan dengan cepat di lapangan bila terjadi sesuatu.

"Persiapan menyambut KTT Asean di Jakarta Timur sudah mencapai 100 persen.Sebab titik lokasinya juga tidak terlalu banyak," pungkas Anwar. KTT Asean akan dilaksanakan 5-7 September atau pekan depan.

Sebelumnya, Wali Kota mengimbau seluruh warga Jakarta Timur untuk tidak membakar sampah sembarangan. Sebab tindakan tersebut melanggar perda dan memicu polusi udara. "Jika masih melanggar, maka akan dikenai sanksi tegas," ujarnya.

"Kita kembali mengimbau dan mengingatkan, agar warga tidak membakar sampah terbuka. Ini salah satu sumber penyumbang polusi udara," tandas. Menurutnya, larangan pembakaran sampah di tempat terbuka sudah diatur dalam Pasal 126 Ayat e Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pembakaran sampah dilarang karena dapat menimbulkan pencemaran atau polusi udara. Anwar menegaskan jika ternyata ditemukan masih ada warga yang tertangkap tangan membakar sampah di ruang terbuka, akan dikenai sanksi dengan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya berupa denda administrasi sebesar 500 ribu. Uangnya akan disetorkan ke kas daerah.

Pemberian sanksi ini tentu diharap memberi efek jera agar warga tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, juga agar warga lain tidak melakukan pelanggaran yang sama. "Saya harapkan seluruh jajaran gencar lakukan OTT karena sudah sering terjadi pelanggaran. Setelah OTT, kenai sanksi tipiring agar mereka jera," pinta Anwar.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top