Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Jakarta Butuh UU Metropolitan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Atasi kesenjangan antardaerah perkotaan, Undang-Undang (RUU) Metropolitan dibutuhkan untuk mengatur dan kelola kota-kota metropolitan yang ada di Indonesia.

"Saat ini di Indonesia telah berkembang 21 kawasan metropolitan dengan jumlah penduduk 114 juta jiwa yang setara dengan 43 persen jumlah penduduk Indonesia. Faktanya, Semua kawasan metropolitan tersebut mempunyai masalah yang sama, yaitu ketidakmerataan antara kota inti metropolitan dengan kawasan perkotaan yang berada disekitarnya," kata- Mikhail Gorbachev Dom, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam acara "Diskusi Publik: Membedah Draft RUU Metropolitan," di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PSI, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/10).

Gorba mengatakan, kesenjangan yang terjadi antara kota inti metropolitan dengan kawasan perkotaan disekitarnya akibat dari perbedaan kebijakan dari masing-masing kepala daerah atau belum selarasnya kerjasama antar kepala daerah. "Contohnya stasiun-stasiun kereta api di wilayah Jakarta lebih bagus daripada di Tangerang dan Tangerang Selatan. Itu baru dalam segi transportasi, masih banyak kesenjangan yang lain," katanya.

Caleg PSI tersebut mengutarakan bahwa perlu adanya Dewan Metropolitan untuk mengatur rencana kebijakan kawasan metropolitan. "Dewan nanti terdiri dari para kepala daerah di kawasan metropolitan, serta dibawahnya terdapat manajer kota yang merupakan tenaga ahli untuk mengatur rencana-rencana kebijakan kawasan metropolitan," ujarnya.

Bondan Wicaksono, Staf Ahli Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI, sepakat dengan dibentuknya Dewan Metropolitan. "Perlu adanya badan setingkat menteri yang mengurusi wilayah metropolitan, bisa berupa Badan atau Dewan Metropolitan. Bisa juga dibuatkan peraturan presiden (perpres) untuk mengatasi masalah metropolitan," katanya.

Hendricus Andy Simarmata, Kepala Pusat Riset Perkotaan dan Wilayah Universitas Indonesia, mengharapkan pemerintah kedepannya mengatur ekspansi wilayah metropolitan di Indonesia agar tidak terjadi kesenjangan antara kota dan desa. "Lebih baik tinggal di kota kecil dengan gaji besar, daripada tinggal di kota besar dengan gaji mrendah. Namun, nyatanya pemerintah masih belum fokus terhadap ruang dan tata kota yang ada, terutama kawasan metropolitan," ujarnya.

tri/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top