Jakarta Bakal Jadi Pusat Perdagangan Global
"Kota ini tidak boleh boros konsumsi dan polusi. Oleh karena itu, Dewan Aglomerasi harus memiliki kewenangan eksekusi, bukan hanya koordinasi," tegas dia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menuturkan UU DKJ memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global.
"Peran Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tak perlu diragukan lagi. Kontribusi Jakarta terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia misalnya, mencapai 17 persen, jauh melampaui daerah lain,"ujarnya
Ia pun menegaskan UU DKJ bukan hanya tentang perdagangan. Melainkan UU ini juga membuka peluang bagi Jakarta untuk berkembang menjadi kota global yang modern, nyaman, dan berkelanjutan.
"Jakarta memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi kota global. Letaknya yang strategis, sumber daya manusianya yang berkualitas, dan infrastrukturnya yang terus berkembang menjadikannya tempat yang ideal untuk investasi dan bisnis," kata Suhajar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya