Jaga Standar Produk Industri, Kemenperin Optimalkan Peran LSPro
Instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).
Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri.
Di antara 4.984 SNI bidang industri yang telah ditetapkan oleh BSN, sebanyak 113 SNI telah ditetapkan untuk diberlakukan secara wajib oleh Menteri Perindustrian.
Menperin memberikan apresiasi kepada PT Sucofindo yang memiliki laboratorium terbesar di Asia Tenggara. LSPro PT Sucofindo di Cibitung telah berpartisipasi dalam penerapan 61 SNI wajib bidang industri untuk produk kimia hulu dan hilir, agro, galian non logam, elektronik, logam, serta produk aneka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya