Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sertifikasi Produk

Jaga Standar Produk Industri, Kemenperin Optimalkan Peran LSPro

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkaji optimalisasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) guna mempercepat pengembangan dalam pengujian dan pemberian sertifikat sebuah produk industri yang sesuai standar.

"Kebijakan ini juga mengacu ke negara-negara lain dalam upaya melindungi industrinya. Sebut saja, Malaysia, China, dan India yang hanya memiliki satu LSPro," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Menperin, saat ini di Indonesia terdapat 51 LSPro yang tugasnya memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses atau jasa telah memenuhi standar atau regulasi yang berlaku. "Kami akan membenahi LSPro yang ada, tentu berkaitan dengan kualitas dan kapasitas," katanya.

Baca Juga :
Persiapan Libur Natal

Agus berharap, upaya ini akan menciptakan efisiensi dalam prosesnya dan menjaga kualitas terhadap sertifikasi yang diterbitkan. "Intinya, pemerintah bertekad untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top