Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaga Netralitas, ASN Rejang Lebong Terlibat Politik Praktis Akan Dijatuhi Sanksi

Foto : ANTARA/dokumen/Nur Muhamad

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi.

A   A   A   Pengaturan Font

Rejang Lebong - Jaga netralitas, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi, mengatakan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah itu yang terlibat politik praktis akan dijatuhi sanksi kepegawaian.

"Dalam setiap kali upacara maupun pertemuan saya selalu mengingatkan dan mengimbau para ASN di Kabupaten Rejang Lebong untuk selalu menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang," kata dia di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, menjaga netralitas di kalangan ASN adalah suatu kewajiban. Jika kalangan ASN di daerah itu ada yang ke depan tidak netral dan terlibat politik praktis akan diberikan sanksi kepegawaian seperti penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan lainnya.

Pada peringatan HUT Korpri 2023 belum lama ini, kata dia, pihaknya juga menyapa seluruh unit-unit Korpri di Kabupaten Rejang Lebong guna mengingatkan tentang netralitas tersebut.

Guna menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2-24 mendatang kalangan ASN dilarang melakukan pose atau berfoto menggunakan kode-kode tertentu, kemudian bijak dalam bermedia sosial dengan tidak boleh menyukai, berkomentar ataupun membagikan postingan-postingan terkait dengan peserta Pemilu 2024.

"ASN saat berfoto tidak boleh menggunakan kode-kode, kemudian di media sosial tidak boleh like, komen atau membagikan postingan terkait dengan peserta pemilu," terangnya.

Untuk memastikan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong benar-benar menjaga netralitas, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bahkan akan membuat tim khusus yang akan mengawasi netralitas ASN di daerah itu.

Sejauh ini, tambah dia, belum ada pelanggaran atau laporan adanya ASN Pemkab Rejang Lebong yang tidak netral atau terlibat politik praktis, dan diharapkan sampai pelaksanaan pemilu serentak tahun depan tidak ada ASN setempat yang diberikan hukuman lantaran terlibat politik praktis.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top