Jabodetabekpunjur Dikelola Lembaga Khusus
Rapat pembahasan Jabodetabek-Punjur di Pullman Hotel, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/7/2020).
BOGOR - Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabek-Punjur) perlu dikelola oleh lembaga khusus.
Demikian yang terungkap dalam sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 dan penyelesaian isu strategis Jabodetabekpunjur di Bogor, Senin (28/7).
"Penanganan permasalahan tersebut membutuhkan terobosan dari sisi pengembangan kawasan yang terpadu. Penerbitan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyediakan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas metropolitan dengan pertimbangan aspek keberlanjutan lingkungan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Sofyan Djalil.
Dalam rakor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut tampak hadir Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Banguningsih Pramesti dan sejumlah kepala daerah se-Jabodetabekpunjur atau yang mewakili.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya