Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Izin Penyelenggara Umrah Bisa Dicabut

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Agama menetapkan sanksi pencabutan izin kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang gagal memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, sanksi ini diterapkan menyusul masih adanya travel atau PPIU yang jamaahnya terkendala keberangkatan umrahnya ke Arab Saudi. Ia menjelaskan, dalam pasal 25 PMA nomor 8 tahun 2018 tegas mengatur kewajiban PPIU memastikan masa tinggal jamaah di Arab saudi sesuai masa berlaku visa.

Sementara pasal 25 mengatur, PPIU dilarang menelantarkan jamaah umrah yang mengakibatkan jamaah gagal berangkat ke Arab Saudi, melanggar masa berlaku visa, serta terancam dan keselamatannya. "Kemudian pada pasal 41 huruf (3) menyebut bahwa PPIU yang melanggar ketentuan pasal 24 dan 25 dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan," kata Arfi di Jakarta, Selasa (3/4).

Menurut Arfi, sanksi pencabutan izin juga akan diberikan kepada PPIU yang meminjamkan legalitas perizinan umrahnya kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Selain pencabutan, PMA nomor 8 tahun 2018 juga mengatur sanksi pembekuan izin. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top