Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Distribusi Pupuk - Pupuk Sangat Vital Memacu Produksi Pangan Nasional

Izin Pengecer Nakal Terancam Dicabut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam akan mencabut izin pengecer pupuk nakal. Sebab, tindakan mereka berpotensi mengganggu produksi petani.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh, memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Dirinya memerintahkan pencabutan izin hingga pemidanaan distributor dan pengecer pupuk nakal. "Dari PIHC ada yang hadir? Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," kata Mentan melalui keterangannya saat kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti lebih dari 20.000 orang peserta petani dan penyuluh dan dihadiri juga para Babinsa dan perwakilan PIHC di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (6/2).

Amran menemukan ada pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh saat acara dialog tersebut. Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi 120 ribu rupiah, dijual 170 ribu rupiah.

"Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan. Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara," jelas Amran.

Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri yang ikut dalam kegiatan tersebut menyatakan segera menindak tegas pengecer dan diatributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET dari pemerintah. Saat ini, pengecer pupuk nakal tersebut sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Mariah, Kabupaten Bener Meriah Polda Aceh.

"Benar, segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah," jelas Hermawan.

Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan pihaknya siap mengawasi dan menindak tegas pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani.

"Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Peran Vital

Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi di tempat terpisah sepakat dengan tindakan tegas tersebut. Sebab, peran pupuk sangat vital untuk menggenjot produksi pangan nasional.

Dia menegaskan pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. "Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana," pungkasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top