Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan SDA

Izin Pemanfaatan Air Tanah Berlaku Mulai 2027

Foto : ISTIMEWA

Muhammad Wafid, Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penerapan perizinan pemanfaatan air tanah agar dapat digunakan berkelanjutan akan berlaku pada paruh pertama 2027. Saat ini, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan masih membahas lebih lanjut perihal regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) terkait perizinan, denda, maupun sanksi lainnya perihal pemanfaatan air tanah dari kegiatan komersial maupun nonkomersial.

"Kita mencoba meramu seluruh Keputusan Menteri yang ada baik untuk usaha dan non usaha menjadi satu Peraturan Menteri yang komprehensif. Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelum dikenakan sanksi nantinya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11).

Adapun masyarakat atau rumah tangga yang memanfaatkan air tanah secara normal untuk kebutuhan sehari hari, dengan asumsi rata-rata sebanyak 30 m³ per bulan, tidak memerlukan izin. Meski demikian, bagi masyarakat yang memanfaatkan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan maka wajib memiliki izin dari pemerintah.

Konsumsi air 100 m³ setara dengan 100.000 liter atau 200 kali pengisian tandon air rumah tangga berkapasitas 500 liter, atau juga setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter. "Konsumsi air 100 m³ setara dengan 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar dibandingkan dengan konsumsi air rumah tangga pada umumnya berkisar 30 m³ per bulan per rumah tangga," ujarnya.

Berdasarkan identifikasi Badan Geologi, beberapa cadangan air tanah (CAT) yang sudah rusak itu, di antaranya tersebar di Medan, Serang-Tangerang, Jakarta, Karawang-Bekasi, Bogor, Surabaya, Bandung-Soreang, Denpasar-Tabanan, Pekalongan-Pemalang, Semarang, Metro-Kotabumi, Karanganyar-Boyolali, hingga Palangkaraya-Banjarmasin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top