Izin Operasional 11 PPUI Dicabut
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, 11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, M Arfi Hatim menyebutkan, 11 PPIU yang dicabut izinnya adalah PT Madani Mitra Mulia, PT Kayangan Mandiri Utama, PT Witami Prabuana Cipta, PT Arhas Bugis Tour & Travel, PT Arthayu Jeanan Lintasbuana, PT Alharam Wisata Illah, PT Hijau Tumbuh Kembang, PT Fahmul Fauzy, PT Kalam Imran Farok Tours, PT Praba Arta Buana Utama, dan PT Fatuha Amanah Wisata Insani.
Arfi mengatakan, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
ruf/E-3
Redaktur:
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 2 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 3 Natal Membangun Persaudaraan
- 4 Gelar Graduation Development Program Singapore 2024, MTM Fasilitasi Masa Depan Lebih Baik untuk Pekerja Migran
- 5 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
Berita Terkini
- Pemakzulan Presiden Yoon Picu Kekhawatiran Atas Kesiapan Militer Korsel Hadapi Ancaman Korut
- Pernah Satu Klub, Shin Tae-yong Bercerita Kedekatannya dengan Pelatih Timnas Vietnam
- Semoga Perdamaian Segera Terwujud, UNICEF Desak Perlindungan Anak-anak dari Pertumpahan Darah di Gaza
- Jonatan Tersingkir, Tidak Ada Wakil Indonesia di Final WTF 2024
- Genjot Pertumbuhan, Menaker Usul Materi Produktivitas Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi