Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

IUP yang Ditandatangani Mardani H Maming Tidak Dipersoalkan dalam Putusan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tidak mempersoalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Dalam sidang putusan, Rabu 22 Juni 2022, majelis hakim memvonis terdakwa bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, bersalah menerima suap karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya (Pasal 11 Undang-Undang Tipikor) dan bukan karena tindakannya dalam merekomendasikan IUP (Pasal 12b).

"Ini menunjukkan bahwa pelimpahan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) yang ditandatangani oleh Pak Mardani tidak terkait dengan suap yang diterima oleh Dwidjono," kata kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022, saat mengomentari putusan majelis hakim di Banjarmasin.

Dalam persidangan sebelumnya, Dwidjono juga menyatakan bahwa Mardani sebagai atasannya tidak menerima sepeser pun dari dugaan suap 27,65 miliar rupiah yang dia terima dari Direktur Utama PT PCN, mendiang Henri Soetio. Irfan menjelaskan bahwa proses penerbitan surat keputusan bupati sudah sesuai prosedur karena didasarkan atas rekomendasi Kepala Dinas Pertambangan, paraf bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dua asistennya, dan status clean and clear atas IUP dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kalaupun ada masalah lain dalam surat keputusan, misalnya terkait apakah IUP bisa dipindahtangankan pada saat itu (tahun 2011), semua itu bisa diperdebatkan secara hukum tapi ranahnya ada di pengadilan tata usaha negara," kata Irfan.

Majelis hakim memvonis Dwidjono dua tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Majelis hakim menolak argumen penasihat hukum Dwidjono bahwa uang dari Henri kepada Dwidjono merupakan utang dan bukan suap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top