Kamis, 20 Feb 2025, 03:03 WIB

ITB Dukung Pembatalan Kampus Kelola Tambang

Foto: Antara

Rektor ITB menilai keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi sebagai langkah yang tepat.

JAKARTA - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Tatacipta Dirgantara, mendukung pembatalan kebijakan kampus bisa mengelola tambang. Sebelumnya, DPR sempat mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan dalam revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

1739978759_8d8dc5d655761895a83e.jpg

Foto: Istimewa

“Kami percaya bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang tepat,” ujar Rektor ITB, dalam keterangan resminya, Rabu (19/2).

Dia memastikan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga independensi akademik dan integritas institusi pendidikan. Menurutnya, keputusan pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kampus sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“ITB berpandangan sama dengan keputusan pembatalan tersebut, agar perguruan tinggi tetap menjaga marwahnya dengan berfokus pada Tridarma Perguruan Tinggi, dan mempertahankan independensi akademiknya,” jelasnya.

Tatacipta mengungkapkan, kegiatan pertambangan merupakan proses yang membutuhkan investasi besar dan memiliki pengembalian modal jangka panjang. Menurutnya, kegiatan pertambangan juga memiliki tingkat risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan yang sangat cermat.

Dia menilai, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan. Menurutnya, di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung.

“karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu,” katanya.

Sebagai informasi, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Namun, yang ada hanya pemberian WIUP kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Dalam hal ini, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari pertambangan. Supratman mengatakan nantinya pihak ketiga akan membantu kampus yang membutuhkan. Terutama untuk penyediaan dana riset, termasuk yang menyangkut pemberian beasiswa kepada mahasiswanya.

Tambang Pendidikan

Tatacipta menilai, perundang-undangan yang mewajibkan penyediaan Tambang Pendidikan sangat penting untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan teknologi. Tambang Pendidikan ini dapat dialokasikan oleh pemerintah atau industri di sekitar lokasi perguruan tinggi.

“Dengan demikian, mahasiswa dan dosen memiliki akses langsung untuk praktikum dan penelitian di bidang pertambangan,” ucapnya.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI menghormati keputusan hukum revisi UU Minerba yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

“Kementerian (Diktisaintek) menghormati arah kebijakan yang diberikan, yakni bukan bertindak langsung, tetapi yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan: