Isu SARA Masih Rawan Terjadi di Pilkada Serentak
Suasana FGD “Telaahan Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional”, antara Bawaslu dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), di Jakarta, Selasa (24/9).
Ia menambahkan, selain isu SARA, jarak antara pemilu dan pilkada perlu diperhatikan agar lebih partisipatif.
Sebab, idealnya tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak terlalu dekat, sehingga persiapannya juga bisa lebih maksimal. "Selain isu krusial, semua perlu memperhatikan faktor jarak penyelenggaraan pemilu dan pilkada, seharusnya lebih dari satu tahun mungkin dua tahun agar lebih efektif dan partisipatif," ungkap dia.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024.
Selanjutnya, pada 25 September hingga 23 November 2024 merupakan masa kampanye bagi para pasangan calon.
Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya