Investor dari Jepang dan Korea Tertarik Masuk Properti IKN
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (OIKN) Agung Wicaksono menyampaikan keterangan kepada awak media di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Jumat (9/8/2024).
Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.
Selanjutnya skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni.
Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/ atau pemberian dana talangan.
Dan skema pendanaan lainnya yaknicreative financing, seperticrowd fundingdan dana dari filantropi.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya